Jenis Makanan yang Haram Dikonsumsi
Haram Dengan Sendirinya (حرام لذاته)
Berdasarkan firman Allah SWT di dalam kitab suci Al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW, maka dapat diketahui beberapa jenis makanan yang haram dikonsumsi manusia, antara lain:
1. Bangkai
Bangkai yang haram dimakan adalah semua binatang darat yang mati bukan karena disembelih dengan tata cara penyembelihan yang dibenarkan syari’at Islam. Misalnya binatang yang mati karena tertabrak mobil, ditusuk dengan besi, dipukul dan tercekik. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah, 5:3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ…
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Berdasarkan ayat di atas, maka binatang ternak seperti kanbing, sapi, kerbau, unta, dan ayam baru halal dimakan dagingnya jika disembelih dengan tata cara penyembelihan menurut syari’at Islam, yang memenuhi syarat-syarat sbb.:
- Orang yang menyembelih harus beragama Islam.
- Ketika menyembelih harus membaca basmalah (Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid, juz I, h. 328).
- Alat penyembelih harus tajam.
- Penyembelihan hewan ternak harus memutuskan saluran pernafasan (trachea/ hulqum), saluran makan (oeshophagus/marik), dan dua urat nadi (wadajain)-nya.
2. Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang lazim disebut maros atau didih. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan surat Al An’am, 6:145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ..... (145)
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
3. Daging Babi
Ulama sepakat, daging babi haram dikonsumsi. Demikian pula lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive). Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memungkinkan manusia memproduksi bahan campuran makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika dalam bentuk gelatin, lemak, pepsin, rennin, rennet, dan lain-lain. Kebanyakan sumber gelatin adalah hewan, dan hewan yang banyak digunakan di dunia Barat adalah babi. Gelatin tidak hanya digunakan untuk memproduksi makanan, tetapi juga manisan, obat-obatan dan produk-produk lainnya.
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi (Ath-Thuraiqy, Ahkam al Ath’imah, 1984: 307-314). Hal ini didasarkan surat Al Baqarah, 2:173, sbb.:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّه ....ِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
4. Binatang Buas
Binatang buas yang memiliki gigi taring atau burung yang mempunyai kuku mencengkeram adalah haram dimakan dagingnya, misalnya: harimau, anjing, kera, gajah, dan kucing. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abdullah Ibn Abbas RA:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ (ن : 3574)
Rasulullah SAW melarang memakan (daging) setiap binatang buas yang memiliki gigi taring dan burung yang mempunyai kuku tajam (mencengkeram). (Al-Mundziri, Mukhtashar Shahih Muslim, 2000:356)
5. Binatang Yang Menjijikkan (Al Khabaits)
Binatang yang menijijikkan (al Khobaits) seperti binatang yang memakan kotoran (al jallalah) dan binatang melata di atas tanah (al hasyarat), misalnya ulat, ular, dan kalajengking adalah haram dikonsumsi, kecuali ulat yang menyatu dengan buah-buahan sehingga sulit dipisahkan (Abdurrahman al Juzairi, al Fiqh ‘Ala al Madzahib al arba’ah, 1990; juz 2: h. 3). Lihat surat Al A’raf, 7:15, sbb.:
.... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ....
….dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk….
6. Binatang Yang Hidup Di Daratan Dan Sekaligus Di Lautan (Al Barmawi)
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengkonsumsi hewan yang hidup di dua alam, daratan dan sekaligus lautan (air) misalnya: kodok, kepiting, dan ular. Menurut madzhab Hanafi dan Syafi’I hukumnya haram (tidak halal). Menurut madzhab Maliki hukumnya mubah karena tidak ada nash al Qur’an atau hadits yang secara khusus mengharamkannya. Sedangkan menurut madzhab Hambali, setiap binatang laut yang bisa hidup di daratan, misalnya burung laut dan anjing laut, tidak halal dimakan dagingnya kecuali jika disembelih. Akan tetapi jika binatang tersebut tidak ada darahnya, misalnya kepiting, maka halal tanpa disembelih terlebih dahulu.
7. Makanan Yang Najis Atau Terkena Najis
Semua makanan yang najis atau terkena najis (mutanajjis) adalah haram dikonsumsi. Misalnya telur yang keluar dari binatang yang haram dimakan dagingnya, atau keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya tetapi belum keras. Adapun telur yang keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya dalam keadaan keras, hukumnya halal, meskipun hewan tersebut sudah mati (Ath- Thuraiqy, Ahkam al Ath’imah, 1984:419). Demikian juga susu yang keluar dari hewan yang haram dimakan dagingnya. Akan tetapi jika keluar dari hewan yang halal dimakan dagingnya adalah halal.
8. Makanan Yang Membahayakan Kesehatan Manusia
Semua jenis makanan yang membahayakan kesehatan manusia, baik berupa nabati maupun hewani, haram dikonsumsi karena salah satu tujuan mengkonsumsi adalah untuk menjaga kesehatan. Lihat surat Al Baqarah, 2;195, sbb.:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ(195)
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Berdasarkan ayat di atas, seseorang yang mengidap penyakit tertentu diharamkan mengkonsumsi makanan yang dapat menghambat penyembuhannya, apalagi jika menyebabkan semakin parahnya penyakit yang diderita, meskipun makanan tersebut halal bagi orang sehat. Misalnya, daging kambing. Meskipun halal dimakan bagi kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram kalau dikonsumsi orang yang berpenyakit darah tinggi. Makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi, halal dikonsumsi kebanyakan orang, tetapi dapat berubah menjadi haram jika dikonsumsi orang berpenyakit diabetes karena dapat memperparah penyakitnya.
Termasuk jenis makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan manusia adalah racun. Islam melarang umatnya mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang mengandung racun, baik yang berasal dari hewan, tumbuh-tumbuhan, dsb. Seseorang yang sengaja menenggak racun untuk bunuh diri, maka selamanya akan menjadi penghuni Neraka. Sebagaimana disabdakan Rasulullah dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا (ن: 5333(
Barang siapa sengaja menjatuhkan diri dari gunung untuk bunuh diri kemudia mati, maka kelak ditempatkan di Neraka selama-lamanya dalam keadaan selalu menjatuhkan diri. Barang siapa sengaja menenggak racun untuk bunuh diri kemudian mati, maka kelak ditempatkan di Neraka selama-lamanya dalam keadaan menenggak racun. Dan barang siapa sengaja melakukan bunuh diri dengan besi kemudian mati, maka kelak ditempatkan di Neraka selama-lamanya dalam keadaan sakit karena manusukkan besi kedalam tubuhnya sendiri (Sayid Sabiq, Fiqh as Sunnah, 1990: Jilid 2 h. 5).
Sebagai pengecualian dari ketentuan di atas, diperbolehkan minum obat-obatan yang mengandung racun, selama racun tersebut tidak membahayakan tubuh manusia (Imam Nawawi, al Majmu’, juz 9, h. 38), dan sesuai dengan resep dokter (Ath- Thuraiqy, Ahkam al Ath’imah, 1984: h. 113-114).
9. Makanan Yang Berpotensi Memabukkan
Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Rahman dan Rahim, Yang melindungi kesehatan makhlukNya. Oleh karena itu, Dia mengharamkan segala sesuiatu yang dapat mengganggu kesehatan manusia, terutama kesehatan akal fikiran yang sangat vital bagi kehidupan mereka. Misalnya minuman keras (khamar), yang berpotensi memabukkan dan semua yang membius, misalnya ganja (hashisy), putauw, narkotika, dan obat-obatan terlarang lainnya. Lihat, surat Al Maidah, 5:90-91.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu ( mengerjakan pekerjaan itu).
Haram Karena Faktor Eksternal (حرام لعارض)
1. Binatang Disembelih Untuk Sesaji
Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus, misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan ternak yang disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya adalah haram dimakan dagingnya, karena dapat menimbulkan syirik dan merusak aqidah umat Islam, sekalipun ketika disembelih dibacakan basmalah. Lihat, surat Al Maidah, 5:3 sbb.:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ .... وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ ....
2. Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Al An’am, 6:121.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ....
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
3. Makanan Yang Dikonsumsi Secara Berlebihan
Meskipun semua makanan dan minuman yang ada di dunia diperuntukkan manusia, tetapi hendaklah mereka mengkonsumsi sesuai kebutuhan, tidak berlebih-lebihan (berfoya-foya). Sebab jika berlebih-lebihan, maka dapat merugikan orang lain, di samping menimbulkan pelbagai macam penyakit. Banyak sekali penyakit yang ditimbulkan makanan dan minuman yang dikonsumsi secara berlebihan. Sehubungan dengan hal itu, Allah SWT mengharamkan manusia mengkonsumsinya secara berlebihan atau berbuat mubadzir sebagaimana yang terjadi dalam pesta. Allah menyatakaqn dalam surat Al A’raf, 7:11 dan Al-Isra’, 17: 26, sbb.:
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ(31)
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
4. Makanan Yang Diperoleh Dengan Cara Haram
Pada dasarnya semua makanan yang ada di muka bumi ini halal dikonsumsi sepanjang tidak berbahaya bagi fisik dan psikis manusia. Akan tetapi akan dapat berubah menjadi haram, jika diperoleh dengan cara yang diharamkan Allah SWT. Misalnya, makanan hasil curian, dibeli dari uang hasil korupsi, manipulasi, riba (rentenir), perjudian, pelacuran, dan sebagainya. Al Baqarah, 2:188, sbb.:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ(188)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar